Salam Message


Jumat, 05 Oktober 2012

[BILIK PESANTREN] "SYAWIR" Santri-santri Manba'ul Hikam

Syawir problematika kontemporer.

Hukum Meminjam Uang Organisasi
Bagaimana hukumnya menggunakan uang milik organisasi dengan maksud akan dikembalikan? Syukran.

Uang organisasi tidak boleh dipinjam atau digunakan untuk pribadi, baik itu pengurus atau orang lain yang ikut andil dengan uang organisasi tersebut. Karena uang organisasi itu jihah ‘âmah yang posisinya sama dengan barang wakaf dalam beberapa aspek hokum, seperti tidak boleh digunakan pada selain masrif (tujuan tasaruf)-nya, dan lain-lain.
Lihat: awâsyai Syarwânî/3/51; âsyiyah al-Qalyûbî wa ‘Umairah/2/305; Al-Fatâwî al-Kubrâ/3/288.
Catatatn:
Dalil dan takbirnya bagaimnana?.

Bolehkah Tidur di Masjid?
         Apakah ada hokum yang memperbolehkan tidur di dalam masjid? Sebab banyak masjid yang dilarang untuk dijadikan sebagai tempat tidur.

         Tidur di dalam masjid sebenarnya boleh-boleh saja, tidak ada larangan dari syariat. Kecuali bagi orang yang sedang hadas besar, maka baginya tidak boleh tidur di dalam masjid. Juga tidak boleh tidur di dalam masjid jika dengan tidurnya itu bisa mempersempit tempat orang akan salat atau bisa menggangu orang yang salat.
         Sedangkan masjid-masjid yang dilarang ditempati tidur itu adalah kebijakan dari takmir masjid setempat, yang barangkali hal itu dijadikan kebijakan karena khawatir orang yang tidur mengotori masjid (seperti dengan air liurnya, kencingnya, atau lainnya) atau mengganggu orang yang akan salat, dan lain sebagainya.
         Lihat: Mughni al-Mutâj/1/72; Risâlah al-Amâjid fî Bayâni Akâm al-Masâjid/30.

Bolehkah Berwudu dengan Air Es?
Bagaimana kalau ada orang wudu menggunakan air dingin yang baru saja dikeluakan dari kulkas? Syukran Katsîra.

Asalkan air itu suci dan mensucikan (bukan air sedikit yang terkena najis dan bukan pula air mustakmal), maka wudunya dianggap sah. Hanya saja menggunakan air yang sangat dingin dihukumi makruh. Menurut ulama, air yang terlalu dingin jika digunakan untuk wudu bisa mencegah orang yang menggunakannya untuk menyempurnakan semua prakti wudu.
Lihat: âsyiyah al-Qalyûbî  wa ‘Umairah/1/220; Fatu al-Qarîb al-Mujîb/3.

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban
         Bagaimana hokum menjual kulit hewan kurban? Kalau tidak boleh, apa ada ulama yang memperbolehkan kulit hewan kurban itu dijual?

         Kulit hewan kurban itu tidak boleh dijual, namun hal itu untuk orang yang berkurban. Untuk orang yang diberi kulit hewan kurban, boleh-boleh saja dijual. Menurut Imam Atha’, kulit hewan kurban boleh saja dijual dan uangnya bisa dimiliki. Karena menurut beliau tujuan dari kurban itu adalah menumpahkan darah dan memberikan makanan dengan daging kurban itu.
         Menurut Imam Auza’I, kulit hewan kurban bisa dijual atau ditukar dengan alat rumah yang biasanya tidak dipinjam, seperti kendil untuk masak, pisau dapur, dan lain sebagainya. Menurut Imam Abu Hanifah, kulit hewan kurban itu boleh dijual atau ditukar dengan alat, tidak dengan lainnya.
         Lihat: Al-âwî al-Kabîr/19/143; âsyiyah al-Bujairâmî ‘ala al-Khathîb/4/339.

Memotong Huruf Al-Qur’an untuk Mengajar
         Kalau dalam mengajarkan al-Qur’an hurufnya dipotong-potong, yang hal itu dilakukan dengan tujuan mengajari orang, menurut hokum apakah masih dibenarkan? Syukran.

         Kalau memutus-mutus huruf al-Qur’an tujuannya memang untuk mengajarkan al-Qur’an pada orang lain, maka hukumnya boleh-boleh saja. Karena ini ada hajat yang bisa dibenarkan oleh syariat.
         Lihat: Tufah al-Mutâj/6/160.

Hukum Khitan untuk Wanita
         Bagaimana hukumnya wanita khitan? Apakah wajib, sunat, atau sekedar adat? Tolong tuliskan nama, halaman, dan juz kitabnya! Syukran katsîr.
         Sebenarnya dalam permasalahan khitan untuk orang perempuan terdapat khilaf ulama. Ada yang menyatak wajib, dan adapula yang menyatakan sunat. Sama saja dengan mengkhitan orang laki-laki juga terdapat perbedaan ulama, ada yang menyatakan wajib, juga ada yang menyatakan sunat. Yang jelas khitan ini bukanlah sebuah adat atau kebiasaan masyarakat, bahkan khitan ini adalah sebuah syariat dari Allah SWT.
         Menurut sebagian riwayat, Nabi Ibrahim as melakukan khitan pada usia 80 tahun, ada pula yang mengatakan pada usia 120 tahun, dan ada pula yang mengatakan pada usia 70 tahun. Hal ini menunjukkan khitan itu ada dalam syariat sejak masa nabi-nabi terdahulu. Dan untuk nabi-nabi, ada yang diantaranya lahir dalam keadaan sudah terkhitan.
Lihat: Mughni al-Mutâj/4/233-234; Bujairâmî ‘ala al-Khathîb/4/347.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar