Syawir problematika kontemporer. |
Hukum Meminjam Uang Organisasi
Bagaimana hukumnya menggunakan uang milik organisasi dengan
maksud akan dikembalikan? Syukran.
Uang organisasi tidak boleh
dipinjam atau digunakan untuk pribadi, baik itu pengurus atau orang lain yang
ikut andil dengan uang organisasi tersebut. Karena uang organisasi itu jihah ‘âmah yang posisinya sama dengan
barang wakaf dalam beberapa aspek hokum, seperti tidak boleh digunakan pada
selain masrif (tujuan tasaruf)-nya, dan lain-lain.
Lihat: awâsyai Syarwânî/3/51; âsyiyah al-Qalyûbî wa ‘Umairah/2/305; Al-Fatâwî
al-Kubrâ/3/288.
Catatatn:
Dalil dan takbirnya bagaimnana?.
Bolehkah Tidur di Masjid?
Apakah ada hokum yang
memperbolehkan tidur di dalam masjid? Sebab banyak masjid yang dilarang untuk
dijadikan sebagai tempat tidur.
Tidur di dalam masjid sebenarnya boleh-boleh saja, tidak ada
larangan dari syariat. Kecuali bagi orang yang sedang hadas besar, maka baginya
tidak boleh tidur di dalam masjid. Juga tidak boleh tidur di dalam masjid jika
dengan tidurnya itu bisa mempersempit tempat orang akan salat atau bisa
menggangu orang yang salat.
Sedangkan masjid-masjid yang dilarang ditempati tidur itu
adalah kebijakan dari takmir masjid setempat, yang barangkali hal itu dijadikan
kebijakan karena khawatir orang yang tidur mengotori masjid (seperti dengan air
liurnya, kencingnya, atau lainnya) atau mengganggu orang yang akan salat, dan
lain sebagainya.
Bolehkah Berwudu dengan Air Es?
Bagaimana kalau ada orang wudu menggunakan air dingin yang
baru saja dikeluakan dari kulkas? Syukran Katsîra.
Asalkan
air itu suci dan mensucikan (bukan air sedikit yang terkena najis dan bukan
pula air mustakmal), maka wudunya
dianggap sah. Hanya saja menggunakan air yang sangat dingin dihukumi makruh.
Menurut ulama, air yang terlalu dingin jika digunakan untuk wudu bisa mencegah orang
yang menggunakannya untuk menyempurnakan semua prakti wudu.
Lihat:
âsyiyah al-Qalyûbî wa
‘Umairah/1/220; Fatu al-Qarîb al-Mujîb/3.
Hukum
Menjual Kulit Hewan Kurban
Bagaimana
hokum menjual kulit hewan kurban? Kalau tidak boleh, apa ada ulama yang
memperbolehkan kulit hewan kurban itu dijual?
Kulit
hewan kurban itu tidak boleh dijual, namun hal itu untuk orang yang berkurban.
Untuk orang yang diberi kulit hewan kurban, boleh-boleh saja dijual. Menurut
Imam Atha’, kulit hewan kurban boleh saja dijual dan uangnya bisa dimiliki.
Karena menurut beliau tujuan dari kurban itu adalah menumpahkan darah dan
memberikan makanan dengan daging kurban itu.
Menurut
Imam Auza’I, kulit hewan kurban bisa dijual atau ditukar dengan alat rumah yang
biasanya tidak dipinjam, seperti kendil untuk masak, pisau dapur, dan lain
sebagainya. Menurut Imam Abu Hanifah, kulit hewan kurban itu boleh dijual atau
ditukar dengan alat, tidak dengan lainnya.
Lihat:
Al-âwî
al-Kabîr/19/143; âsyiyah
al-Bujairâmî ‘ala al-Khathîb/4/339.
Memotong
Huruf Al-Qur’an untuk Mengajar
Kalau dalam mengajarkan al-Qur’an hurufnya
dipotong-potong, yang hal itu dilakukan dengan tujuan mengajari orang, menurut
hokum apakah masih dibenarkan? Syukran.
Kalau
memutus-mutus huruf al-Qur’an tujuannya memang untuk mengajarkan al-Qur’an pada
orang lain, maka hukumnya boleh-boleh saja. Karena ini ada hajat yang bisa
dibenarkan oleh syariat.
Lihat:
Tufah
al-Mutâj/6/160.
Hukum
Khitan untuk Wanita
Bagaimana hukumnya wanita khitan? Apakah
wajib, sunat, atau sekedar adat? Tolong tuliskan nama, halaman, dan juz
kitabnya! Syukran katsîr.
Sebenarnya
dalam permasalahan khitan untuk orang perempuan terdapat khilaf ulama. Ada yang
menyatak wajib, dan adapula yang menyatakan sunat. Sama saja dengan mengkhitan
orang laki-laki juga terdapat perbedaan ulama, ada yang menyatakan wajib, juga
ada yang menyatakan sunat. Yang jelas khitan ini bukanlah sebuah adat atau
kebiasaan masyarakat, bahkan khitan ini adalah sebuah syariat dari Allah SWT.
Menurut
sebagian riwayat, Nabi Ibrahim as melakukan khitan pada usia 80 tahun, ada pula
yang mengatakan pada usia 120 tahun, dan ada pula yang mengatakan pada usia 70
tahun. Hal ini menunjukkan khitan itu ada dalam syariat sejak masa nabi-nabi
terdahulu. Dan untuk nabi-nabi, ada yang diantaranya lahir dalam keadaan sudah
terkhitan.
Lihat: Mughni
al-Mutâj/4/233-234;
Bujairâmî ‘ala
al-Khathîb/4/347.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar